Hukuman Mati Pagi Pengedar Narkoba
Hukuman
mati bagi bandar dan pengedar narkotika di Indonesia, rupanya tidak
membuatnterpidana jera. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Sundari, Direktur
Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Ia
menagku, hal itu disebabkan oleh eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia
sangat lambat, Badan Narkotika Nasional, katanya, ingin eksekusi segera
dilakukan. Namun,sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat tim
eksekutor lambat untuk menjalankan tugasnya. Bertitik tolak dari hal tersebut
hukuman mati bagi pengedar narkoba perlu dihilangkan.
Di
dunia Internasional, hukuman mati sudah mulai ditinggalkan. Meskipun demikian,
dampak narkoba bagi masa depan generasi muda dan bangsa sangat besar. Jika
hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan, saya kurang sependapat dengan
alasan-alasan berikut.
Petama,
pada saat pengedar atau bandar besar narkoba berada di penjara mereka tidak
putus kendali untuk memasok barang-barang mematikan itu. Bahkan walaupun di
dalam penjara, pengedaran atau bandar narkoba itu nyaris tidak diketahui oleh
para polisi ketika masih mengedarkan narkoba tersebut karena banyaknya anak
buah dari pengedar atau bandar besar narkoba tersebut dan pengedar besar
narkoba tidak takut dipenjara melihat keuntungan menjual narkoba yang sangat
besar.
Kedua,
di Indonesia ini ada 3,6 juta orang pecandu narkoba yang sepertiganya adalah
pelajar/remaja itu berarti narkoba sudah merusak generasi muda bangsa dan yang
lebih parahnya lagi banyak remaja yang tewas karena mengonsumsi narkoba jika
dilihat dari banyak orang yang tewas karena aksi terorisme, lebih banyak orang
yang tewas karena narkoba, jadi jika hanya membunuh beberapa orang pengedar
atau bandar narkoba saja tidak sebanding dengan kematian remaja-remaja yang
telah kecanduan narkoba.
Ketiga,
jika hukuman mati dihapuskan itu sama saja membiarkan para pengedar dan bandar
narkoba terus memperjualkan barangnya dan tidak mempedulikan hukuman karena
mereka tidak akan takut jiak dipenjara saja. Tetapi, jiak ada hukuman mati akan
membuat pengedar dan bandar narkoba ketakutan karena pengedar dan bandar
narkoba itu pasti ingin masih hidup dan mebiayai keluarganya.
Keempat,
pemberantas narkoba juga pasti akan kewalahan mencari kembali pengedar dan
bandar narkoba yang sudah dipenjara tapi tidak jera dan masih mengedarkan
narkoba karena mengingat susahnya melacak pengedar dan bandar narkoba bila
sudah menyembunyikan diri, dan juga pasti saja bertambah konsumen narkoba yang
akan membuat generasi muda dan masa depan bangsa hancur karena narkoba.
Mengingat
dampak narkoba yang sangat besar, hukuman mati bagi bandar dan pengedar perlu
ditegakan kembali. Agar tidak ada lagi generasi muda bangsa yang tewas akibat
mengkonsumsi narkoba dan membuat negara ini bebas dari narkoba.
No comments:
Post a Comment