Monday, November 14, 2016

teks


Hukuman Mati Pagi Pengedar Narkoba
Hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkotika di Indonesia, rupanya tidak membuatnterpidana jera. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Sundari, Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Ia menagku, hal itu disebabkan oleh eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia sangat lambat, Badan Narkotika Nasional, katanya, ingin eksekusi segera dilakukan. Namun,sistem hukum yang terdapat di Indonesia, yang membuat tim eksekutor lambat untuk menjalankan tugasnya. Bertitik tolak dari hal tersebut hukuman mati bagi pengedar narkoba perlu dihilangkan.
Di dunia Internasional, hukuman mati sudah mulai ditinggalkan. Meskipun demikian, dampak narkoba bagi masa depan generasi muda dan bangsa sangat besar. Jika hukuman mati bagi pengedar narkoba dihilangkan, saya kurang sependapat dengan alasan-alasan berikut.
Petama, pada saat pengedar atau bandar besar narkoba berada di penjara mereka tidak putus kendali untuk memasok barang-barang mematikan itu. Bahkan walaupun di dalam penjara, pengedaran atau bandar narkoba itu nyaris tidak diketahui oleh para polisi ketika masih mengedarkan narkoba tersebut karena banyaknya anak buah dari pengedar atau bandar besar narkoba tersebut dan pengedar besar narkoba tidak takut dipenjara melihat keuntungan menjual narkoba yang sangat besar.
Kedua, di Indonesia ini ada 3,6 juta orang pecandu narkoba yang sepertiganya adalah pelajar/remaja itu berarti narkoba sudah merusak generasi muda bangsa dan yang lebih parahnya lagi banyak remaja yang tewas karena mengonsumsi narkoba jika dilihat dari banyak orang yang tewas karena aksi terorisme, lebih banyak orang yang tewas karena narkoba, jadi jika hanya membunuh beberapa orang pengedar atau bandar narkoba saja tidak sebanding dengan kematian remaja-remaja yang telah kecanduan narkoba.
Ketiga, jika hukuman mati dihapuskan itu sama saja membiarkan para pengedar dan bandar narkoba terus memperjualkan barangnya dan tidak mempedulikan hukuman karena mereka tidak akan takut jiak dipenjara saja. Tetapi, jiak ada hukuman mati akan membuat pengedar dan bandar narkoba ketakutan karena pengedar dan bandar narkoba itu pasti ingin masih hidup dan mebiayai keluarganya.
Keempat, pemberantas narkoba juga pasti akan kewalahan mencari kembali pengedar dan bandar narkoba yang sudah dipenjara tapi tidak jera dan masih mengedarkan narkoba karena mengingat susahnya melacak pengedar dan bandar narkoba bila sudah menyembunyikan diri, dan juga pasti saja bertambah konsumen narkoba yang akan membuat generasi muda dan masa depan bangsa hancur karena narkoba.
Mengingat dampak narkoba yang sangat besar, hukuman mati bagi bandar dan pengedar perlu ditegakan kembali. Agar tidak ada lagi generasi muda bangsa yang tewas akibat mengkonsumsi narkoba dan membuat negara ini bebas dari narkoba.

No comments:

Post a Comment